Rabu, 17 Agustus 2011

TATA TERTIB

GURU DAN KARYAWAN

1. Hari Dinas selama 6 hari kerja

2. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan proses pembelajaran

3. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang

4. Mengisi jurnal kegiatan pembelajaran sehari-hari

5. Mengumpulkan jurnal kegiatan pada akhir semester

6. Melaksanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah disepakati

7. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya

8. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala

9. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:

· Ada pemberitahuan (surat / kurir / telepon / SMS)

· Substansi izin harus jelas dan sesuai ketentuan kedinasan

· Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)

· Memberikan/mengirimkan tugas untuk siswa melalui guru piket

10. Memakai seragam dengan atribut lengkap:

  • Hari Senin memakai Keki coklat untuk Guru dan Pegawai
  • Hari Selasa – Rabu memakai Seragam Abu-abu
  • Hari Kamis dan Jum’at memakai batik
  • Hari Sabtu memakai pakaian Lurik/sarung
  • Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI

11. Mengikuti upacara bendera setiap hari Senin/hari besar nasional

12. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal

Catatan:

Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar